Skip to main content

Mengenal NPWP

Selamat jumpa lagi Kawan Wajib Pajak

oke postingan perdana kali ini dari #PanduanpPajak bakalan membahas apa itu NPWP.

NPWP itu apa sih?😄, kok kayaknya tiap mau kerja, mau kredit bank sampai mau beli mobil pasti ditanyain benda yang satu ini? mau bikin perusahaan CV atau PT harus bikin juga hehe

NPWP itu bentuknya kaya apa? bulet, kotak atau bagaimana ? penasaran ? haha

Fungsinya kaya apa juga sih? akankah cuma buat kredit terus udahan gitu? yuk kita bahas

Jadi NPWP itu merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu sarana yang digunakan sebagai identitas bagi Wajib Pajak guna menjalankan kewajiban perpajakannya. NPWP sendiri sesuai dengan namanya terdiri dari beberapa digit angka dengan susunan XX.XXX.XXX.X-YYY.ZZZ

X = 9 digit angka pertama yang merupakan angka unik artinya tiap Wajib Pajak beda
Y= 3 digit berupa kode Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar
Z= 3 digit berupa kode pencabangan apabila Wajib Pajak memiliki cabang usaha


Contoh : 12.345.678.9-533.000 disini dapat dibaca bahwa NPWP tersebut terdaftar di KPP 533 dengan pencabangan tidak ada

Jadi NPWP ini cuma nomor ? yup betul tapi biasanya NPWP ini tercetak pada sebuah kartu. penampakannya seperti di bawah ini

Contoh Kartu NPWP



NPWP ini ada dua jenis
yang pertama NPWP Orang Pribadi dan yang kedua NPWP Badan

NPWP Orang Pribadi diwajibkan bagi orang pribadi yang sudah memperoleh penghasilan baik dari usaha atau sebagai karyawan. Sedangkan NPWP Badan diwajibkan bagi Badan Usaha atau BUT yang memperoleh penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri yang melakukan usahanya di Indonesia.

Cara untuk memperoleh NPWP bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak bertempat tinggal (sesuai KTP) atau menjalankan usaha (sesuai Surat Keterangan Usaha atau SIUP untuk Wajib Pajak Badan) atau mendaftar secara online di www.ereg.pajak.go.id . Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk memperoleh NPWP adalah sebagai berikut

1. NPWP Pribadi

-Formulir permohonan NPWP Pribadi yang diisi lengkap dan ditandatangani yang bersangkutan
-Fotocopy KTP
-Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan atau SIUP (Bagi Usahawan)
-Surat Pernyataan berMaterai 6000 (Bagi Usahawan)


2. NPWP Badan 
-Formulir permohonan NPWP Badan yang diisi lengkap dan ditandatangani salah satu pengurus yang terdaftar di akta pendirian serta di stempel basah
-Fotocopy KTP salah satu pengurus
-Fotocopy Akta Pendirian
-Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan atau SIUP (Bagi Usahawan)
-Fotocopy NPWP Pribadi pengurus
-Surat Pernyataan Bermaterai 6000 

Pendaftaran NPWP Pribadi tidak boleh diwakilkan sedangkan NPWP Badan boleh diwakilkan dengan catatan yang bertanda tangan tetap harus salah satu pengurus dan yang mewakili datang ke Kantor Pelayanan Pajak harus memiliki Surat Kuasa dari salah satu pengurus.



Setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP nantinya Wajib Pajak sudah terikat dengan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan maka akan dikenai sanksi baik berupa administrasi sampai sanksi pidana. Untuk hak dan kewajiban perpajakan secara garis besar ada dua jenis yaitu kewajiban membayar pajak dan kewajiban melaporkan SPT yang nanti akan kita bahas di artikel berikutnya.

Gimana ? Udah agak jelas yah Kawan Wajib Pajak hehe

oh iya buat formulir bisa diambil di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Buat orang Wonosobo bisa diambil di KP2KP Wonosobo atau bisa di download di link dibawah ini

https://drive.google.com/file/d/0ByFCqxv5fT-HaW9OOWNnRkRzb0E/view?usp=sharing








Comments

Post a Comment

Terpopuler

Selamat Datang Para Pengunjung

Selamat datang di halaman kami. Per Bulan Juli 2017 kami resmi membuat halaman blog ini yang nantinya akan kami gunakan untuk memposting informasi-informasi terbaru mengenai dunia perpajakan seperti 1. Informasi mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan Terbaru 2. Informasi terkait kebijakan perpajakan yang terbaru 3. Download dan Update Aplikasi Perpajakan seperti Efaktur, ESPT dan Sebagainya 4. Download Formulir perpajakan terbaru 5. Konsultasi online mengenai Pajak Semoga bermanfaat buat Kawan Wajib Pajak semua 😆

Peta KP2KP Wonosobo